Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal drilling yang dilakukan Polda Jambi dan bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Illegal Drilling di Kabupaten Batanghari. Metode penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Batanghari adalah faktor ekonomi, ketidaktahuan masyarakat, minimnya lapangan kerja yang tersedia dan faktor penegakan hukum yang kurang maksimal dari pihak aparatur penegak hukum sendiri maupun pihak Pemerintah Kabupaten Batanghari. Penegakan hukum di Kabupaten Batanghari terhadap kegiatan penambangan minyak secara tradisional yaitu berupa himbauan terhadap masyarakat pekerja penambang minyak, usulan aturan khusus ke pemerintah Kabupaten Batanghari terkait penambangan minyak, turun langsung untuk menertibkan daerah pengeboran minyak. Tinjauan hukum pidana Islam pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penambang minyak illegal di Kabupaten Batanghari dalam Al-Qur’an diqiyaskan dengan menyebar kerusakan yang dilarang oleh Allah SWT dan dijatuhkan hukuman Ta’zir oleh ulil amri yaitu pemerintah. Pada penertiban kegiatan penambangan minyak illegal di Kabupaten Batanghari diharapkan kepada masyarakat, aparatur penegak hukum dan pihak pemerintah Kabupaten Batanghari untuk saling berkomitmen dalam mengupayakan agar kegiatan penambangan minyak tersebut minim resiko dan menjadi kegiatan yang legal baik secara hukum ataupun secara agama, sehingga konidisi ekonomi masyarakat tetapstabil dan lingkungan terjaga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025