Penelitian ini bertujuan untuk melihat pandangan hukum Islam terhadap penggunaan narkotika dalam pelayanan Kesehatan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian yuridis-normatif dengan data berupa Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama’ dan regulasi yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan ganja medis, apabila digunakan dengan benar dan sesuai dosis yang direkomendasikan, tidak menjadi masalah dan dapat dipertimbangkan. Tetapi, jika digunakan secara penyalahgunaan untuk kepuasan pribadi, hal tersebut dapat dihukumi sebagai haram. Aspek maslahah dan mudharat terhadap penggunaan ganja sebagai obat, jika dipertimbangkan dari perspektif hukum Islam, menekankan pada daruratnya situasi. Ketika penggunaan ganja mendesak, bisa diterima sesuai kaidah dalam Islam. Namun, ketika disalahgunakan, hal tersebut akan menjadi mudharat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025