Pantai Cemare di Lombok Barat merupakan kawasan pesisir yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata. Namun, tantangan seperti pencemaran sampah, abrasi, dan kerusakan ekosistem mangrove mengancam kelestarian lingkungan pesisir. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, aksi bersih pantai, dan penanaman mangrove. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran hukum dalam perlindungan lingkungan, sementara kegiatan bersih pantai dan penanaman mangrove mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam aksi pelestarian. Kegiatan ini juga membuka ruang kolaboratif antara akademisi, masyarakat, dan pemerintah desa dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Keberlanjutan program diharapkan dapat terwujud melalui pembentukan kelompok kerja lingkungan lokal yang bertugas melakukan pemantauan dan edukasi rutin. Dengan demikian, Pantai Cemare berpotensi menjadi model pengelolaan ekowisata pesisir yang berbasis hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Copyrights © 2025