ABSTRAKRumah Sakit Polri telah menerapkan standar pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalamperaturan perundang-undangan, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya, kepatuhan terhadap standar etik medis, serta mekanisme penyelesaian sengketa medis yang belum optimal. Perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek transparansi layanan dan mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi tenaga medis. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, evaluasi kebijakan internal, serta penguatan pengawasan guna meningkatkan kualitas layanan medis di Rumah Sakit Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum kesehatan dalam penyediaan layanan medis di Rumah Sakit Kepolisian Republik Indonesia (Rumah Sakit Polri) dengan tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi terkait. Fokus penelitian ini mencakup standar pelayanan kesehatan, perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis, serta kendala dalam implementasi aspek hukum kesehatan di Rumah Sakit Polri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.Kata Kunci: Hukum Kesehatan, Layanan Medis, Rumah Saki Polri
Copyrights © 2025