Era digital membawa peluang sekaligus tantangan baru, terutama bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka rentan terhadap penyalahgunaan teknologi informasi dan minimnya kesadaran hukum serta keamanan digital. Penelitian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pendampingan dan edukasi literasi digital bagi ABH sebagai upaya membangun kesadaran hukum dan keamanan digital di RT 07 RW 59 Sengkan Joho, Condongcatur, Sleman. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatoris melalui kegiatan penyuluhan, diskusi interaktif, simulasi penggunaan digital yang aman, serta refleksi bersama. Sasaran kegiatan adalah anak-anak yang pernah berkonflik dengan hukum maupun anak-anak berisiko tinggi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan tersebut. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan yang dilakukan secara sistematis dan berbasis pendekatan empatik mampu meningkatkan pemahaman anak terhadap pentingnya hukum, etika digital, dan cara melindungi diri di dunia maya. Anak-anak juga menunjukkan peningkatan kesadaran terhadap konsekuensi hukum dari aktivitas daring yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan orang tua menjadi faktor pendukung penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan inklusif bagi anak. Kesimpulan dari kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara edukasi hukum dan literasi digital sebagai strategi preventif terhadap potensi pelanggaran hukum oleh anak di era digital. Kegiatan ini diharapkan menjadi model pemberdayaan masyarakat berbasis perlindungan anak dan transformasi digital yang beretika.
Copyrights © 2025