Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sangat bermanfaat bagi masyarakat, dalam hal ini masyarakat Desa Betimus Mbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara. Penyuluhan hukum mengenai sertifikat tanah dan penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan di Sibolangit, memberi motivasi dan menambah wawasan tentang Hukum Tanah/Agraria yaitu hak-hak atas tanah penting dibuktikan dengan surat tanah/sertifikat sebagai bukti yang memiliki kekuatan hukum. Tanah mempunyai nilai ekonomis, semakin banyak kebutuhan akan tanah maka semakin tinggi nilai tanah, tidak terhindar akibatnya semakin bertambah konflik tanah. Disamping permasalahan hukum atas hak-hak warga Desa Betimus Mbaru berkaitan dengan hak atas tanah. Upaya penyelesaian masalah hukum mengenai hak milik atas tanah dapat dilakukan di luar pengadilan yaitu musyawarah adat, atau diselesaikan di pengadilan dengan mengajukan gugatan. Metode penelitian yang diterapkan untuk memecahkan masalah sertifikat tanah sebagai alas hak dan bukti kepemilikan tanah melalui penelitian yuridis normatif empiris, dengan data pustaka dan didukung dengan tanya jawab dalam penyuluhan hukum yang disampaikan di Sibolangit kepada Masyarakat Desa Betimus Mbaru. Pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai alas hak warga masyarakat Desa Betimus Mbaru, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan penyuluhan hukum selanjutnya akan membahas pengurusan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Copyrights © 2025