Penelitian ini mengkaji peran Tafsir Maqashidi Ibnu ‘Asyur dalam meredam radikalisme melalui studi kasus polaritas masyarakat akibat kontroversi Ahok. Penelitian bertujuan menganalisis penerapan prinsip maqashid al-shariah dalam menyelesaikan konflik sosial yang berakar dari penafsiran tekstual ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan metode kualitatif dan studi pustaka terhadap al-Tahrir wa al-Tanwir serta dinamika sosial pada masa kasus Ahok, penelitian menemukan bahwa pendekatan Maqashidi yang menekankan keadilan (‘adalah*), kemaslahatan (maslahah), dan konteks historis (asbab al-nuzul) mampu mereduksi dikotomi eksklusif seperti “mukmin” vs. “kafir.” Fokus pada tujuan syariat—memelihara agama, jiwa, akal, dan martabat—menjadi fondasi untuk mengembangkan wacana inklusif yang menyelesaikan polarisasi. Penelitian menyimpulkan bahwa revitalisasi tafsir berbasis maqashid dapat merangkul masyarakat majemuk, menyeimbangkan nilai spiritual dan duniawi, serta mengatasi radikalisme dengan pendekatan yang holistik dan adaptif.
Copyrights © 2024