Pertanggungjawaban komando merupakan prinsip penting dalam hukum humaniter yang menekankan bahwa pemimpin militer dapat dimintai tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan di bawah kendalinya. Studi ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban komando dalam kerangka hukum humaniter nasional, serta mengkaji sejauh mana kewajiban pemimpin militer dalam mencegah, menghentikan, dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang – undangan nasional, yurisprudensi internasional, serta studi kasus yang relevan. Hasil penulisan jurnal menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip pertanggungjawaban komando secara eksplisit, meskipun telah meratifikasi instrumen hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum yang lebih kuat serta penegakan yang tegas terhadap pemimpin militer yang lalai dalam menjalankan kewajibannya. Penulisan jurnal ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi dan peningkatan pemahaman di lingkungan militer guna mencegah impunitas dan menjamin akuntabilitas dalam konteks konflik bersenjata.
Copyrights © 2025