Perang informasi kini menjadi elemen tak terpisahkan dari konflik-konflik global, memanfaatkan teknologi digital dan media sosial sebagai alat untuk memengaruhi opini publik, menyebarkan disinformasi, dan membentuk narasi yang berperan dalam dinamika geopolitik. Dalam jurnal ini, saya menggali bagaimana fenomena perang informasi ini menantang prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional (IHL), seperti diskriminasi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap warga sipil, yang telah menjadi dasar dalam mengatur peperangan tradisional. Meski IHL dirancang untuk menangani konflik fisik, perkembangan teknologi digital menuntut adanya pemikiran baru tentang bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan pada perang yang tak terlihat di medan pertempuran, namun dampaknya dapat merusak stabilitas sosial dan politik. Di sisi lain, teori perang yang benar (Just War Theory) juga memberikan sudut pandang etis mengenai apakah disinformasi dan propaganda digital dapat dibenarkan dalam konteks perang. Dengan menggali tantangan-tantangan ini, tulisan ini juga memberikan rekomendasi terkait bagaimana hukum humaniter dapat beradaptasi dengan cepatnya perubahan dalam peperangan modern, serta pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh perang informasi.
Copyrights © 2025