Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peran media komunikasi yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Balangan serta apa saja komunikasi publik yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Balangan dan hambatan komunikasi publik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balangan. Metode penelitian adalah kualitatif, yang berlandaskan pada filsafat pospositivisme, dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data berupa data primer yang diperoleh secara langsung pada saat wawancara mendalam dengan narasumber sebanyak 8 orang informan. Hasil penelitian Kejaksaan Negeri Balangan memanfaatkan akun media sosial instagram dalam menyampaikan segala program kerja dan penyuluhan hukum yang dapat dengan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hambatan yang diperoleh yaitu keterbatasan anggaran menjadi penghambat dalam upaya memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas komunikasi publik yang dilakukan.
Copyrights © 2025