Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konflik sosial yang ditimbulkan oleh bencana industri memperburuk problematika penegakan hukum, dengan fokus pada kasus semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang melibatkan PT Lapindo Brantas. Rumusan masalahnya adalah bagaimana penegakan hukum dilakukan dalam kasus ini dan sejauh mana konflik sosial yang terjadi dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis sosial. Data diperoleh melalui studi literatur, dokumen hukum, dan sumber media, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum berkontribusi besar terhadap muncul dan berlarutnya konflik sosial di masyarakat. Meskipun hukum lingkungan mengatur tanggung jawab korporasi (UU No. 32 Tahun 2009), proses hukum terhadap Lapindo tidak dijalankan secara optimal. Penanganan yang lebih menonjolkan aspek administratif dan politis dibanding pidana menimbulkan kesenjangan antara hukum yang seharusnya berlaku (das sollen) dengan realitas yang terjadi (das sein), serta memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan negara
Copyrights © 2025