Budaya hukum yang kuat menjadi fondasi penting dalam mendukung supremasi hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia, karena budaya hukum mencerminkan sikap, nilai, dan perilaku masyarakat dalam mematuhi dan menghormati hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan budaya hukum dalam mendukung supremasi hukum di Indonesia serta mengidentifikasi upaya-upaya strategis untuk membangun budaya hukum yang kokoh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-deskriptif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang baik dapat menjadi kontrol sosial yang efektif dalam mencegah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum, sedangkan lemahnya budaya hukum tercermin pada fenomena ketimpangan penegakan hukum, rendahnya keteladanan aparat, dan tingginya praktik permisif masyarakat terhadap pelanggaran hukum. Implikasinya, penguatan budaya hukum harus dilakukan melalui pendidikan hukum yang komprehensif, keteladanan aparat penegak hukum, pemanfaatan media massa dan teknologi informasi, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait agar tercipta sistem hukum nasional yang demokratis, adil, dan berintegritas
Copyrights © 2025