Korupsi menggerus keuangan negara dan meruntuhkan kepercayaan publik, sehingga pemulihan aset menjadi pelengkap krusial bagi pemidanaan. Penelitian ini menelaah strategi Kejaksaan Negeri Magelang ketika enam bidang tanah sitaan dalam perkara H. Lutman bin Rumadi (Putusan 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg) gagal laku setelah tiga kali lelang sesuai PP 105/2021. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan jaksa, pejabat Pusat Pemulihan Aset (PPA), serta penilai KPKNL; dan dikonfirmasi lewat dokumen prosedural (berita acara penyitaan, risalah lelang, laporan appraisal) dan regulasi antikorupsi. Hasil menunjukkan tiga hambatan utama: (1) over-valuation harga limit 15–20 persen di atas pasar akibat penggunaan NJOP; (2) keterlambatan administratif keterbatasan penilai bersertifikat dan korespondensi berlapis memperpanjang proses; serta (3) celah koordinasi antar-instansi. Kejaksaan merespons dengan strategi tiga jalur: penilaian ulang multi-metode, promosi lelang daring untuk memperluas pasar, dan ketika tetap gagal konversi aset menjadi Barang Milik Negara (BMN) disertai restitusi komunitas. Temuan menegaskan bahwa keberhasilan asset recovery pasca-lelang bergantung pada valuasi adaptif, basis data terintegrasi, dan instrumen hukum fleksibel seperti non-conviction-based forfeiture (NCB). Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penguatan PPA daerah dipandang vital untuk menutup kerugian negara, menekan biaya administrasi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum antikorupsi di Indonesia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025