Anak adopsi merupakan anak yang diangkat secara sah melalui prosedur adat maupun hukum resmi, memiliki kedudukan penting dalam sistem waris keluarga. Dalam masyarakat Karo, pengakuan terhadap hak waris anak adopsi dipengaruhi oleh aspek adat dan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menggali kedudukan anak adopsi sebagai ahli waris dalam perspektif ganda antara hukum adat dan hukum perdata. Hasilnya menunjukkan bahwa menurut hukum adat Karo, hak waris anak adopsi terbatas pada harta pencaharian selama hidup orang tua angkat dan tidak termasuk harta pusaka, kecuali diakui secara adat. Sebaliknya, menurut hukum perdata, anak adopsi memiliki hak waris penuh setara dengan anak kandung, terutama jika adopsi dilakukan melalui prosedur resmi pengadilan. Kesimpulannya, perbedaan hak waris anak adopsi di kedua sistem ini menimbulkan potensi konflik, sehingga diperlukan harmonisasi dan pengaturan yang mampu melindungi hak anak adopsi secara adil sesuai konteks sosial dan hukum
Copyrights © 2025