Struktur pasar yang kompetitif merupakan fondasi penting bagi terciptanya efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen. Namun, praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha dominan sering kali menciptakan ketimpangan dalam akses pasar dan harga yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik monopoli perdagangan di Indonesia dari perspektif hukum serta mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode deskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli di Indonesia terjadi melalui merger, integrasi vertikal, dan penyalahgunaan dominasi pasar yang berdampak pada harga tinggi, rendahnya inovasi, serta terbatasnya peluang bagi UMKM. Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi instrumen penting dalam menegakkan keadilan ekonomi, meskipun masih terdapat tantangan dalam hal efektivitas implementasi dan adaptasi terhadap praktik monopoli di era digital. Diperlukan reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan agar pasar yang adil dan inklusif dapat terwujud secara berkelanjutan
Copyrights © 2025