Kenaikan harga barang kebutuhan pokok merupakan isu publik yang terus berulang dan berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan dan nasional. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah daerah menjadi instrumen strategis untuk menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan barang pokok secara adil dan merata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor utama penyebab kenaikan harga bahan pokok serta mengevaluasi kebijakan stabilisasi harga yang diterapkan pemerintah daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, jurnal ilmiah, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan harga dipicu oleh meningkatnya permintaan, gangguan distribusi, praktik penimbunan, dan lemahnya pengawasan pasar. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah menjalankan berbagai kebijakan seperti operasi pasar murah, pengawasan harga secara rutin, dan kerja sama dengan distributor lokal. Penelitian ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pasar yang lebih tertib, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat
Copyrights © 2025