Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) telah memicu perdebatan luas, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pengaturan hukum terhadap pekerja kontrak sebelum dan sesudah diberlakukannya Omnibus Law, serta menelaah implikasi regulasi baru tersebut terhadap jaminan hak normatif pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi pustaka yang menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder dari buku serta artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Omnibus Law memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha dan kemudahan dalam perekrutan tenaga kerja, namun hal ini berdampak pada melemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak. Penghapusan batas maksimal perpanjangan kontrak, perubahan sistem pesangon, dan fleksibilitas hak cuti menjadi sumber ketidakpastian status kerja dan penurunan posisi tawar pekerja. Oleh karena itu, diperlukan regulasi turunan yang tegas serta pengawasan yang intensif dari pemerintah guna menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan keadilan sosial bagi pekerja kontrak.
Copyrights © 2025