Peredaran bahan pangan kedaluwarsa di pasar tradisional Kota Jambi menjadi persoalan serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan melanggar hak konsumen atas produk yang aman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam mengatasi peredaran pangan kedaluwarsa. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan, wawancara semi-terstruktur, dan observasi di tiga pasar tradisional utama di Kota Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya regulasi daerah, minimnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran BPOM, serta tekanan ekonomi pada pedagang menjadi faktor penghambat utama. Penegakan hukum cenderung bersifat represif dan belum menyentuh akar permasalahan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Satgas Pangan Terpadu, revisi Perda No. 5/2018, serta penguatan literasi hukum dan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat
Copyrights © 2025