Pengangkatan anak merupakan institusi hukum yang berperan penting dalam perlindungan hak anak, baik secara sosial maupun yuridis. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan antara ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya terkait hubungan nasab dan hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisprudensi dalam Putusan Nomor 26/Pdt.P/2025/PN Kds guna memahami arah penerapan hukum pengangkatan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap isi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang relevan, serta doktrin hukum Islam. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan telaah terhadap putusan pengadilan. Putusan menyatakan sahnya pengangkatan anak oleh pasangan suami istri tanpa keturunan berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim mempertimbangkan bukti administratif, kondisi sosial-ekonomi, dan hubungan batin antara anak dan pemohon. Putusan ini mencerminkan pendekatan progresif dan humanistik, namun juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan normatif seperti ketiadaan rekomendasi instansi sosial serta ketidaktegasan dalam pengaturan hak waris anak angkat menurut hukum Islam. Hal ini menimbulkan potensi konflik antara hukum positif dan hukum agama yang perlu dijembatani melalui pendekatan harmonisasi hukum. Yurisprudensi ini berkontribusi dalam penguatan hukum pengangkatan anak yang adaptif terhadap konteks sosial, namun tetap perlu penguatan regulatif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025