Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Kaidah "Al-Yaqīnu Lā Yuzālu bi al-Syak" dalam Perspektif Fikih Keluarga Rima Rahmayani Tanjung; Muhammad Amar Adly; Firmansyah, Heri
Tabayyanu : Journal Of Islamic Law Vol. 2 No. 01 (2025)
Publisher : Yayasan Dar Arrisyah Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article examined the application of the Islamic legal maxim al-yaqīnu lā yuzālu bi al-syak (“certainty is not overruled by doubt”) within the framework of family law. It analyzed how this principle has been interpreted and applied in resolving legal issues such as divorce (ṭalāq), maintenance (nafaqah), and legal certainty in marital relationships. Employing a qualitative, descriptive-analytical method, the study drew upon both classical Islamic jurisprudential sources—such as those authored by al-Qarāfī, al-Suyūṭī, and al-Nawawī—and contemporary legal scholarship. The analysis was grounded in the methodology of qawāʿid fiqhiyyah (Islamic legal maxims), supported by textual sources (the Qur’an and Hadith), consensus (ijmāʿ), and rational arguments. The findings demonstrated that the maxim plays a pivotal role in maintaining legal stability by ensuring that established certainties are not invalidated by subsequent doubts. Moreover, the study identified several exceptions to the maxim's applicability, particularly in ambiguous or multi-interpretable cases, revealing the principle's flexibility and relevance in modern legal contexts.
Yurisprudensi Hukum Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.P/2025/PNKds): Penelitian Rima Rahmayani Tanjung; Yadi Harahap; Sukiati
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 3 Nomor 4 (April 2025
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v3i4.1483

Abstract

Pengangkatan anak merupakan institusi hukum yang berperan penting dalam perlindungan hak anak, baik secara sosial maupun yuridis. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan antara ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya terkait hubungan nasab dan hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisprudensi dalam Putusan Nomor 26/Pdt.P/2025/PN Kds guna memahami arah penerapan hukum pengangkatan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap isi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang relevan, serta doktrin hukum Islam. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan telaah terhadap putusan pengadilan. Putusan menyatakan sahnya pengangkatan anak oleh pasangan suami istri tanpa keturunan berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim mempertimbangkan bukti administratif, kondisi sosial-ekonomi, dan hubungan batin antara anak dan pemohon. Putusan ini mencerminkan pendekatan progresif dan humanistik, namun juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan normatif seperti ketiadaan rekomendasi instansi sosial serta ketidaktegasan dalam pengaturan hak waris anak angkat menurut hukum Islam. Hal ini menimbulkan potensi konflik antara hukum positif dan hukum agama yang perlu dijembatani melalui pendekatan harmonisasi hukum. Yurisprudensi ini berkontribusi dalam penguatan hukum pengangkatan anak yang adaptif terhadap konteks sosial, namun tetap perlu penguatan regulatif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Hukum Keluarga Islam dalam Sistem Hukum Nasional Rima Rahmayani Tanjung; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddiq Turnip
Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI-SEPTEMBER 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/533fje13

Abstract

Artikel ini membahas kedudukan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Latar belakang penelitian ini adalah adanya pluralisme hukum di Indonesia yang memberi ruang bagi hukum Islam, khususnya dalam ranah hukum keluarga bagi umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum keluarga Islam, mengidentifikasi dasar hukumnya, serta memahami implementasinya dalam praktik perundang-undangan dan peradilan. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap regulasi nasional seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Peradilan Agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam memiliki kedudukan yang sah sebagai lex specialis dalam sistem hukum nasional bagi umat Islam. Implementasinya diperkuat oleh lembaga peradilan agama dan sejumlah regulasi yang mengakomodasi prinsip-prinsip syariat Islam. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dari segi kesadaran hukum masyarakat dan dinamika sosial seperti isu kesetaraan gender dan perlindungan anak. Kesimpulannya, hukum keluarga Islam merupakan unsur penting dalam pengembangan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan menghargai keberagaman.