Perkembangan teknologi antariksa dan meningkatnya minat terhadap wisata ruang angkasa telah memicu pertumbuhan fenomena space tourism sebagai bagian dari komersialisasi ruang angkasa. Aktivitas ini memunculkan tantangan hukum, khususnya terkait perlindungan bagi wisatawan luar angkasa yang belum diakomodasi secara spesifik dalam regulasi internasional yang ada, seperti Outer Space Treaty 1967, Rescue Agreement 1968, Liability Convention 1972, dan Registration Convention 1975. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi dokumen hukum internasional untuk menganalisis kekosongan norma yang mengatur perlindungan hukum wisatawan luar angkasa. Hasil analisis menunjukkan bahwa walaupun keempat konvensi internasional telah mengatur berbagai aspek eksplorasi ruang angkasa secara umum, tidak satu pun yang secara eksplisit membahas kedudukan dan hak-hak wisatawan luar angkasa. Ketiadaan pengaturan khusus ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab negara peluncur, standar keselamatan, dan mekanisme kompensasi dalam hal terjadi insiden. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan instrumen hukum internasional yang spesifik, penetapan standar keselamatan global, penyusunan mekanisme asuransi, serta penguatan kolaborasi antara negara, organisasi internasional, dan sektor swasta untuk menjamin perlindungan hukum yang komprehensif bagi wisatawan ruang angkasa di era komersialisasi Antariksa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025