Meningkatnya Fenomena kasus kekejaman yang melibatkan anak-anak yang belum dewasa, khususnya kriminalitas pengeroyokan yang berujung pada kematian, menjadi isu krusial dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Studi ini bermaksud untuk menganalisis konstruksi hukum terhadap kasus pengeroyokan oleh anak, menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 3/Pid.Sus-Anak/2025, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menjatuhkan pidana pembinaan di LPKA mencerminkan sebagian penerapan prinsip perlindungan anak, terutama dalam hal menghindari pemenjaraan di lembaga dewasa. Namun, penerapan prinsip keadilan restoratif belum optimal karena tidak adanya indikasi upaya diversi atau mediasi dengan korban. Selain itu, prinsip-prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup dan perkembangan, serta penghormatan terhadap pendapat anak telah diakomodasi sebagian, tetapi masih menyisakan ruang evaluasi terhadap implementasi di tingkat praktik peradilan. Kajian ini menegaskan pentingnya sinergi antara perlindungan hukum dan pendekatan pembinaan dalam membenahi persoalan anak agar sistem peradilan pidana anak berjalan lebih manusiawi dan adil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025