Artikel ini membahas Sengketa antara Selandia Baru dan Kanada dalam perjanjian CPTPP terkait pembatasan kuota tarif susu yang menunjukkan konflik antara kepentingan domestik dan kewajiban internasional. Penelitian ini mengidentifikasi prinsip pacta sunt servanda dan kewajiban menjalankan perjanjian dengan itikad baik dalam Konvensi Wina 1969 yang dapat digunakan untuk menilai apakah tindakan Kanada membatasi impor susu dari Selandia Baru melanggar aturan CPTPP dan konsekuensi terhadap ketidakpatuhan negara anggota CPTPP terhadap keputusan penyelesaian sengketa, yang ditinjau dari Konvensi Wina 1969 dan Perjanjian CPTPP. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji norma hukum perjanjian internasional, khususnya Konvensi Wina 1969 dan Perjanjian CPTPP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan diskriminatif Kanada dalam alokasi kuota tarif produk susu melanggar prinsip pacta sunt servanda dan kewajiban pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik menurut Konvensi Wina 1969, Pasal 26 Kovensi Wina 1969 yang mengatur kewajiban negara untuk melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik. Pasal 27 Konvensi Wina 1969 yang menegaskan bahwa hukum domestik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban internasional. Konsekuensi ketidakpatuhan putusan CPTPP itu merujuk pada Pasal 28 CPTPP. Tindakan ini bertujuan untuk memulihkan keseimbangan hak dan kewajiban, bukan untuk balas dendam. Pasal 60 Konvensi Wina 1969 memungkinkan penangguhan atau penghentian perjanjian jika terjadi pelanggaran berat, yang juga relevan dalam konteks perjanjian CPTPP.
Copyrights © 2025