Tujuan penelitian ini yakni untuk memberikan gambaran dan analisis terkait implementasi resolusi konflik pada suku Dayak Dusun Malang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris yang langsung turun kelapangan dimana menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat ataupun dari wawancara atau survei yang bersumber pada perilaku nyata dilakukan secara pengamatan langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada resolusi konflik dalam perspektif  hukum adat Desa Hurung Enep Kabupaten Barito Utara yang dapat menjadi acuan dalam penyelesaian konflik-konflik sebelum masuk keranah hukum positif, yang menjadi menarik dalam penyelesaian tersebut ada namanya itikad baik, perjanjian adat tidak akan mengulang,  dan angkat hampahari supaya tidak terjadi dendam kedepan. Untuk menelisik resolusi konflik tersebut peneliti mencoba mengupas dengan membahas seperti mengenal hukum adat  dayak, resolusi konflik berbasis angkat hampahari, tahapan angkat hampahari (saudara) suku dusun malang, sanksi - sanksi didalam hukum adat dayak dusun malang, dan tantangan serta solusi dalam menangkal degradasi adat istiadat suku dayak dusun malang. Maka dengan adanya resolusi konflik berbasis angkat hampahari diharafkan akan tercapaianya kedamaian dan ketertiban didalam masayarakat Desa Hurung Enep hal ini perlu ada kekuatan peran dari lembaga adat dan semua Stake Holder.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025