Kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar nilai-nilai moral dan keyakinan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan seksual dan korban reproduksi, khususnya anak perempuan. Kasus di Lombok Barat pada tahun 2023 menjadi sorotan nasional ketika seorang pimpinan pondok pesantren yang disegani ditemukan telah melakukan pencabulan terhadap lebih dari dua puluh santri putri sejak tahun 2016. Pelaku memanfaatkan status keagamaannya dan melakukan manipulasi spiritual dengan meyakinkan korban bahwa hubungan seksual tersebut merupakan bagian dari pembersihan spiritual dan akan mendatangkan berkah. Dalam situasi hierarki agama dan budaya patriarki yang kuat, banyak korban tidak berani melapor karena takut, bersalah, dan tertekan secara sosial. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memadukan teori hukum kritis, hukum alam, dan feminisme hukum untuk mengkaji fenomena tersebut dalam kerangka hukum kesehatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum dan kebijakan kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjangkau kompleksitas kekerasan seksual berbasis agama. Oleh karena itu, reformasi kebijakan hukum dan integrasi pendekatan pemulihan kesehatan fisik, mental, dan spiritual diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.
Copyrights © 2025