Makalah ini membahas kaidah fikih al-khurūj min al-khilāf mustaḥabb yang berarti "keluar dari perselisihan adalah sesuatu yang disukai". Kaidah ini merupakan prinsip penting dalam fiqih Islam yang bertujuan untuk menjaga kehati-hatian dan menghindari perbuatan yang berpotensi salah menurut sebagian pendapat ulama. Dalam konteks khilafiyah, kaidah ini menganjurkan umat Islam untuk memilih pendapat yang dapat mencakup semua pandangan agar ibadah dan amalnya terhindar dari kekurangan atau ketidaksahan. Pembahasan dalam makalah ini mencakup pengertian bahasa dan istilah kaidah, sumber-sumber syar’i dari Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, serta contoh-contoh aplikatif dalam berbagai bidang fiqih seperti wudhu, shalat berjamaah, dan shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya. Melalui pendekatan normatif dan deskriptif, makalah ini menekankan pentingnya sikap bijak dan toleran dalam menghadapi perbedaan pendapat serta pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan terhadap keabsahan ibadah. Dengan demikian, kaidah ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki nilai praktis tinggi dalam kehidupan sehari-hari umat Islam
Copyrights © 2025