Living law atau hukum yang hidup merupakan konsep hukum yang berkembang dalam masyarakat dan berperan penting dalam sistem hukum keluarga di Indonesia. Hukum keluarga di Indonesia tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga dipengaruhi oleh hukum adat, hukum agama, dan norma sosial yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini membahas definisi dan peran living law dalam hukum keluarga, contoh penerapannya dalam aspek perkawinan, warisan, dan pengasuhan anak, serta hubungan antara living law dengan hukum adat, hukum agama, dan hukum positif. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis tantangan serta peluang dalam harmonisasi living law dengan hukum tertulis guna menciptakan sistem hukum keluarga yang lebih adaptif dan inklusif. Hasil kajian menunjukkan bahwa living law tetap eksis dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam praktik hukum keluarga di Indonesia, meskipun belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem hukum formal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan inklusif dalam penyusunan kebijakan hukum keluarga agar dapat mengakomodasi keberagaman nilai dan norma yang hidup di masyarakat.
Copyrights © 2025