Dharuriyyah atau kebutuhan pokok merupakan salah satu konteks dalam hukum islam yang merujuk pada dasar manusia yang harus dipenuhi agar kesejahteraan dan kelangsungan hidup tetap terjaga. tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum islam, terutama dalam penerapan hifdz an-nasl. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur dengan sumber melalui hukum primer, baik yang berasal dari sumber agama islam maupun sumber hukum positif yang ada di Indonesia, serta dari jurnal dan makalah terdahulu yang terkait. Hasil penelitina ini mengungkapkan bahwa penerapan hifdz an-nasl ini dapat memberikan beberapa dampak positif terhadap dinamika sosial masyarakat Indonesia, salah satunya adalah peningkatan moralitas dan sosial masyarakat. Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa terdapat beberapa orang yang menyalahgunakan penerapan ini sehingga terjadi beberapa dampak negatif yang salah satunya merupakan kekerasan seksual. Peran keluarga, pendidikan, institusi agama, serta pemerintah harus melakukan beberapa strategi untuk mengarahkan masyarakat kepada dampak-dampak positif bukan negatifnya
Copyrights © 2025