Falsafah hukum keluarga Islam berlandaskan pada prinsip harmonisasi dan keseimbangan dalam kehidupan rumah tangga berdasarkan pedoman Al-Quran dan Hadis. Hukum ini mengatur hubungan antar anggota keluarga, melindungi hak individu, serta menjaga persatuan dan stabilitas keluarga dengan menekankan keadilan dalam pembagian peran dan tanggung jawab. Pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang memerlukan ketulusan, dengan aturan yang mengatur hak dan kewajiban suami istri, warisan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, pentingnya pendidikan moral dan spiritual dalam pembentukan generasi masa depan juga ditekankan, dengan harapan menciptakan generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan berkontribusi positif bagi masyarakat sesuai tujuan syariah untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025