Ibadah merupakan inti dari kehidupan spiritual dalam Islam yang mencerminkan ketaatan total seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, ibadah—terutama yang termasuk kategori ibadah mahdah—harus dilakukan sesuai tuntunan syariat dan tidak boleh direka-reka berdasarkan logika atau kebiasaan belaka. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengatur bentuk dan batasan ibadah agar tetap sah dan diterima. Artikel ini membahas tiga kaidah utama dalam fikih ibadah mahdah, yaitu: (1) hukum asal ibadah adalah mengikuti tuntunan (al-ashlu fi al-‘ibadat at-tauqif), (2) ibadah tidak sah kecuali ada dalil yang memerintahkannya (al-ashlu fi al-‘ibadat al-butlan hatta yaquma dalil), dan (3) tidak boleh melakukan ibadah sebelum ada dalil (al-ashlu fi al-‘ibadat at-tawaqquf). Ketiga kaidah ini menjadi dasar penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam dari praktik bid’ah dan inovasi yang tidak berdasar. Artikel ini juga menyoroti bagaimana kaidah fikih memberikan kemudahan melalui prinsip rukhsah dan darurat dalam situasi tertentu, dengan tetap menjunjung tinggi maqashid syariah. Dilengkapi dengan kutipan ayat Al-Qur’an dan hadis shahih, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam memahami bagaimana Islam 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025