Qawa’id al-Fiqhiyyah Ghairu Ashasiyyah merupakan kaidah-kaidah fiqh umum yang berfungsi sebagai pelengkap kaidah utama dalam sistem hukum Islam. Kaidah-kaidah ini memiliki ruang lingkup yang luas dan berlaku dalam berbagai cabang fiqh, sehingga sangat penting dalam memberikan solusi atas persoalan-persoalan hukum yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash syar’i. Kajian ini menelaah kaidah nomor 11-20 dengan menggunakan metode kajian pustaka, yang meliputi pengumpulan, analisis, dan sintesis literatur klasik dan kontemporer terkait qawa’id fiqhiyyah ghairu ashasiyyah. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah-kaidah tersebut tetap diakui keabsahannya oleh para ulama dan memiliki peran strategis dalam memperluas cakupan hukum Islam serta menjaga relevansi dan kemaslahatan hukum dalam berbagai situasi.
Copyrights © 2025