AbstrakArtikel ini membahas hak dan kewajiban advokat terhadap klien dan sistem peradilan berdasarkan tinjauan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam konteks hukum Indonesia, advokat memiliki peran strategis dalam menjamin keadilan bagi klien sekaligus menjaga integritas sistem peradilan. Penelitian ini mengeksplorasi hubungan profesional antara advokat dan klien, meliputi kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan, memberikan layanan hukum yang berkualitas, serta hak untuk menjalankan profesinya tanpa intervensi yang melanggar hukum. Selain itu, artikel ini mengkaji tanggung jawab advokat dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan transparan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, artikel ini menawarkan analisis mendalam mengenai ketentuan hukum yang relevan dan implikasinya dalam praktik advokat di Indonesia.Kata Kunci: hak, kewajiban, Advokat, keadilan, UU No. 18 Tahun 2003.
Copyrights © 2025