Innovation in Islamic education often raises dilemmas when it conflicts with the limits of Islamic law. This study aims to define the permissible boundaries of educational innovation based on the principles of Ushul al-Fiqh. Using a qualitative approach and library research method, data were collected from primary and secondary sources on educational innovation and Islamic legal theory. The findings indicate that innovation is permissible in areas where textual evidence (nash) is either ambiguous (zhanniy) or absent, provided it is based on valid ijtihad. Five key areas of innovation deemed acceptable include educational personnel, curriculum, management, learners, and institutional structure. Conversely, innovation is prohibited in areas established with absolute certainty (qath’i), such as Islamic creed (aqidah), core acts of worship, and fundamental rulings in fiqh. This research offers a normative framework for educators and policymakers to design Islamic educational innovations that are both contextually relevant and aligned with Sharia principles. AbstrakInovasi dalam pendidikan Islam sering kali menimbulkan dilema ketika berhadapan dengan batasan-batasan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan batas-batas sah inovasi pendidikan Islam berdasarkan prinsip-prinsip Ushul al-Fiqh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari berbagai literatur primer dan sekunder yang relevan mengenai inovasi pendidikan dan kaidah Ushul al-Fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi diperbolehkan selama berada dalam wilayah dalil yang bersifat zhanniy (tidak pasti) atau dalam perkara yang tidak memiliki nash eksplisit, serta dilakukan melalui proses ijtihad yang benar. Lima sasaran inovasi pendidikan Islam yang dapat diperbaharui secara syar’i meliputi pelaksana pendidikan, kurikulum, manajemen, peserta didik, dan kelembagaan. Sebaliknya, inovasi tidak diperkenankan dalam aspek yang telah ditetapkan secara qath’i (pasti), seperti akidah, ibadah pokok, dan hukum-hukum dasar dalam fikih. Temuan ini diharapkan menjadi acuan normatif bagi para pendidik dan pengambil kebijakan dalam merancang inovasi pendidikan Islam yang relevan, adaptif, dan tetap berlandaskan syariat.
Copyrights © 2025