Penelitian ini mengeksplorasi pengelolaan Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al-Ma’arif Sintang dengan pendekatan Maqasid Syariah dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Peneltiian dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap wawancara kepada pengurus dan anggota koperasi. Hasil penelitian menunjukkan, koperasi ini beroperasi berdasarkan maqasid syariah dan prinsip koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yang meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil, serta kemandirian finansial. Pendekatan Maqasid Syariah menunjukkan bahwa koperasi mendukung nilai-nilai agama (hifzh ad-din), kesejahteraan jiwa (hifzh an-nafs), pengembangan intelektual (hifzh al-‘aql), pengelolaan harta yang halal (hifzh al-mal), dan stabilitas keluarga (hifzh an-nasl). Melalui unit usaha seperti simpan-pinjam, kantin santri, dan ATK, koperasi memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan, perbaikan fasilitas tempat tinggal, akses pendidikan, dan kesehatan anggota. Sebagian keuntungan juga dialokasikan untuk pembangunan pesantren dan beasiswa santri, mencerminkan komitmen sosial koperasi. Koperasi ini menghadapi tantangan seperti optimalisasi unit usaha yang belum berkembang dan partisipasi anggota. Rencana pengembangan, termasuk diversifikasi usaha dan perluasan layanan, diharapkan memperkuat keberlanjutan koperasi. Penelitian ini menegaskan bahwa Koppontren Al-Ma’arif Sintang dapat menjadi model inspiratif dalam pengelolaan koperasi pesantren yang mengintegrasikan nilai ekonomi, sosial, dan spiritual.
Copyrights © 2025