Era digital telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor ekonomi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan model ekonomi baru yang lebih dinamis, terbuka, dan terintegrasi secara global. Dalam konteks ini, hukum memainkan peran strategis sebagai instrumen pengendali dan pengarah pembangunan ekonomi agar tetap berada dalam koridor kepastian, keadilan, dan keberlanjutan. Artikel ini mengkaji bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai landasan normatif dalam mengatur aktivitas ekonomi digital, mencegah praktik yang merugikan kepentingan publik, serta mendorong inovasi dan investasi yang sehat. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis terhadap berbagai regulasi terkait ekonomi digital, perlindungan data, hak kekayaan intelektual, serta transaksi elektronik. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan sistem hukum yang adaptif dan responsif menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan kompetitif. Oleh karena itu, reformasi hukum yang progresif dan penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peran hukum sebagai penggerak pembangunan ekonomi nasional di era digital
Copyrights © 2025