Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pengguna e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Maraknya penggunaan e-commerce di era digital meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi serta sejauh mana efektivitas UU No. 27 Tahun 2022 dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengguna e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah mengatur kewajiban pengendali dan prosesor data serta sanksi administratif maupun pidana, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pengawasan, literasi digital masyarakat, dan kesiapan lembaga pengawas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kesadaran hukum, serta sinergi antar lembaga untuk memastikan perlindungan data pribadi dapat terwujud secara optimal di ranah e-commerce.
Copyrights © 2025