Kesehatan merupakan hak setiap masyarakat di belahan dunia mana pun termasuk di Indonesia. Negara Indonesia sendiri juga memiliki beragam program kesehatan strategis yang ditujukan bagi seluruh rakyatnya di seluruh pelosok tanah air seperti: pemeriksaan kesehatan gratis untuk semua kelompok umur, penurunan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit berkualitas di daerah terpencil dan tertinggal. Kebijakan utama seperti regulasi tentang kesehatan dan jaminan sosial pun sudah tersedia. Tetapi, terdapat beragam kendala di lapangan mengingat, status ekonomi sosial masyarakat yang tidak serupa, serta kondisi demografis dan geografis serta ketersediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang berbeda satu sama lainnya. Fakta ini menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana arah hukum dan kebijakan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabinet Merah Putih dalam menjawab tantangan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya melalui program pemeriksaan kesehatan gratis, penanggulangan tuberkulosis, dan pembangunan rumah sakit di daerah terpencil; serta sejauh mana efektivitas implementasi kebijakan kesehatan prioritas tersebut dalam mengatasi ketimpangan akses layanan kesehatan, meningkatkan kualitas sistem layanan, serta memperkuat perlindungan hukum atas hak kesehatan warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris dalam kerangka refleksi-kritis. Hasil penelitian menemukan; Pertama, Arah hukum dan kebijakan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabinet Merah Putih belum terwujud menyeluruh secara maksimal akibat kendala digitalisasi kesehatan dan masalah demografis serta geografis masyarakat di Indonesia, dan Kedua, Efektivitas implementasi kebijakan kesehatan prioritas, masih terbentur dengan situasi dan kondisi sarana, fasilitas, serta SDM di lapangan
Copyrights © 2025