Trias Politica (eksekutif, legislatif, yudikatif) ialah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan diserahkan kepada orang yang berbeda untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Pada yudikatif, Mahkamah Agung tidak cukup dalam mengontrol kekuasaan kehakiman, maka lahirlah Komisi Yudisial, yang memiliki peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Di NTB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk 13 besar Provinsi yang jumlah laporan hakim melanggar kode etik, tertinggi dari 38 Provinsi di Indonesia, ini menjadi pertanyaan dan tantangan bagi Komisi Yudisial NTB dalam penegakan kode etik hakim. Tujuan peneltian ini untuk mengetahui Eksistensi Komisi Yudisial NTB dalam melakukan penegakan kode etik hakim di lingkungan Peradilan NTB dan untuk mengetahui kendala Komisi Yudisial NTB dalam penegakan kode etik hakim di lingkungan Peradilan NTB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empris. Yaitu penelitian yang meneliti aturan terkait dengan aturan-aturan yang mengatur tentang Komsi Yudisial dalam melakukan penegakan kode etik Hakim, dan pendapat-pendapat para ahli (law in the book), serta turun lapangan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan (law in action). Untuk mempermudah penelitian ini digunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological approach).
Copyrights © 2025