Perdagangan internasional merefleksikan hubungan ekonomi antarnegara, salah satunya melalui kegiatan ekspor. Menurut Adrian Sutedi (2014), ekspor merupakan proses mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses ini, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berfungsi sebagai legalitas kegiatan ekspor, sedangkan nota pembetulan container digunakan untuk memperbaiki kesalahan data container pada dokumen PEB. Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berperan penting dalam penyusunan dokumen PEB, bekerja sama dengan pihak pengirim barang (shipper) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penelitian ini dilakukan di PT Jaya Plus Logistics, berlangsung dari 20 Agustus 2023 hingga 20 Agustus 2024. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Fokus penelitian adalah proses pembuatan nota pembetulan container melalui Modul PEB versi 6.0.11 dan Portal Pengguna Jasa. Proses ini mencakup pembukaan data PEB, penggantian nomor seri pendaftaran, serta penyimpanan data container yang telah diperbaiki. Beberapa kendala yang ditemukan meliputi keterlambatan dalam memperoleh nomor container, kesalahan dalam pemilihan container, serta kekeliruan dalam input data. Oleh karena itu, ketelitian dalam perbaikan data container sangat penting guna memastikan kesesuaian informasi. Penelitian ini merekomendasikan adanya penjelasan tertulis terkait penolakan dari sistem kepada shipper, serta peningkatan komunikasi antara pihak forwarder dan shipper untuk mengurangi potensi kesalahan di masa mendatang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025