JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus

Rule of Law / Negara Hukum

Manurung, Marzuki (Unknown)
Rambe, Arjonah Syahwirada (Unknown)
Ihsan, Muhammad Naufal (Unknown)
Ritonga, Rabiyatul Adawiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2025

Abstract

Negara hukum merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, yang menempatkan hukum sebagai landasan utama. Perubahan keempat UUD 1945 tahun 2002 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 Ayat (3). Konsep negara hukum memiliki dua tradisi utama, yaitu Rechtsstaat (tradisi Eropa Kontinental) dan Rule of Law (tradisi Anglo-Amerika), yang menekankan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta peradilan yang independen. Dalam konteks Indonesia, konsep negara hukum dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sehingga dikenal sebagai Negara Hukum Pancasila. Selain perspektif Barat, konsep hukum juga berkembang dalam Islam, dengan prinsip utama yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bahwa segala aspek kehidupan bernegara harus berlandaskan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...