Negara hukum merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, yang menempatkan hukum sebagai landasan utama. Perubahan keempat UUD 1945 tahun 2002 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 Ayat (3). Konsep negara hukum memiliki dua tradisi utama, yaitu Rechtsstaat (tradisi Eropa Kontinental) dan Rule of Law (tradisi Anglo-Amerika), yang menekankan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta peradilan yang independen. Dalam konteks Indonesia, konsep negara hukum dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sehingga dikenal sebagai Negara Hukum Pancasila. Selain perspektif Barat, konsep hukum juga berkembang dalam Islam, dengan prinsip utama yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bahwa segala aspek kehidupan bernegara harus berlandaskan hukum.
Copyrights © 2025