Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STUDI ALTERASI DAN KARAKTERISTIK URAT KUARSA EPITERMAL SUBSURFACE DAERAH “X”, GUNUNG PONGKOR, KABUPATEN BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT: STUDY OF SUBSURFACE EPITHERMAL QUARTZ VEIN ALTERATION AND CHARACTERISTICS “X” AREA, PONGKOR MOUNTAIN, BOGOR REGENCY, WEST JAVA PROVINCE Ihsan, Muhammad Naufal; Meirawaty, Mira; Wijaya, Budi
Journal of Geoscience Engineering and Energy VOLUME 5, NOMOR 2, AGUSTUS 2024
Publisher : Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/8a8rj117

Abstract

Tekstur dan fasies urat yang beragam di daerah “X” menandakan daerah penelitian terbentuk dari beberapa fase mineralisasi, dengan setiap fasies memiliki hubungan yang berbeda dengan mineralisasi. Dengan melakukan pemetaan bawah permukaan dan core logging, peneliti berharap dapat menentukan karakteristik urat kuarsa meliputi meliputi litologi dan alterasi, tekstur dan fasies urat, serta hubungan tekstur urat dengan mineralisasi. Berdasarkan hal-hal tersebut, daerah penelitian berada pada zona bawah dari superzona crustifrom-colloform (CC). The diverse vein textures and facies in area "X" indicates that the study area was formed from several phases of mineralization, with each facies having a different relationship with mineralization. By conducting subsurface mapping and core logging, researchers hope to determine the characteristics of quartz veins based on lithology and alteration, vein texture and facies, as well as the relationship between vein texture and mineralization. Based on these things, the research area is in the lower zone of the crustifrom-colloform (CC) superzone.
Rule of Law / Negara Hukum Manurung, Marzuki; Rambe, Arjonah Syahwirada; Ihsan, Muhammad Naufal; Ritonga, Rabiyatul Adawiyah
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.29915

Abstract

Negara hukum merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, yang menempatkan hukum sebagai landasan utama. Perubahan keempat UUD 1945 tahun 2002 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 Ayat (3). Konsep negara hukum memiliki dua tradisi utama, yaitu Rechtsstaat (tradisi Eropa Kontinental) dan Rule of Law (tradisi Anglo-Amerika), yang menekankan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta peradilan yang independen. Dalam konteks Indonesia, konsep negara hukum dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sehingga dikenal sebagai Negara Hukum Pancasila. Selain perspektif Barat, konsep hukum juga berkembang dalam Islam, dengan prinsip utama yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bahwa segala aspek kehidupan bernegara harus berlandaskan hukum.