Peminangan merupakan tahap awal menuju pernikahan yang secara hukum belum menimbulkan akibat hukum yang mengikat seperti halnya pernikahan. Namun, dalam praktiknya, pembatalan peminangan seringkali menimbulkan kerugian, baik materiel maupun immateriel, bagi salah satu pihak. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis terkait hak ganti rugi atas pembatalan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana yurisprudensi Indonesia memposisikan tuntutan ganti rugi dalam konteks pembatalan peminangan. Penelitian ini merupakan studi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi. Sumber data utama diperoleh dari putusan-putusan pengadilan yang relevan serta literatur hukum perdata dan Islam terkait akad dan pertunangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peminangan bukan merupakan perjanjian dalam arti hukum perdata yang ketat, beberapa putusan pengadilan telah mengakui hak ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), khususnya apabila pembatalan dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang patut dan menyebabkan kerugian nyata. Yurisprudensi cenderung mempertimbangkan asas kepatutan dan itikad baik dalam menentukan apakah pembatalan layak diberi konsekuensi ganti rugi. Ini menunjukkan adanya ruang dalam hukum positif Indonesia untuk melindungi pihak yang dirugikan dalam pembatalan peminangan, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Copyrights © 2025