Fungsi pembinaan kepada guru menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di Madrasah pasal 5 ayat 3d dilakukan oleh pengawas madrasah baik langsung kepada guru maupun melalui Kepala Madrasah. Pada peraturan tersebut dijelaskan pembinaan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah. Dengan demikian, fungsi pembinaan pengawas sangat diperlukan. Pendekatan penulisan karya tulis ini disusun menggunakan pendekatan deskrptif kualitatif. Karya tulis ini berisi mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pengawas madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah. Sumber data yang digunakan dalam penyusunan karya tulis ini berdasarkan observasi lapangan. Data yang didapatkan lalu dikaji dan diolah. Pengolahan data didukung dengan hasil studi literasi. Kombinasi data keduanya lalu digunakan sebagai dasar pembuatan karya tulis. Langkah pembinaan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan hasil belajar kegiatan pembelajaran di madrasah. Taraf Keberhasilan Fungsi Pembinaan Kegiatan pembinaan dikatakan berhasil apabila sebagai berikut. 1) Guru membuat sendiri RPP yang akan dipakai; 2) Guru mengadakan pembelajaran variative; 3) Guru melaksanan penilaian yang sesuai dengan tujuan dan vaiatif. Langkah pelaksanaan fungsi pembinaan untuk meningkatkan mutu pembelajaran madrasah di lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Ciamis adalah sebagai berikut. 1) Pembinaan terhadap perencanaan Pembelajaran; 2) Pembinaan terhadap proses pembelajaran; 3) Pembinaan terhadap penilaian hasil pembelajaran Saran penulis Perlu adanya penelitian lebih lanjut untuk mengetahui taraf keberhasilan fungsi pembinaan.
Copyrights © 2023