Sexual violence is an act of intentionally insulting, degrading, harassing, or physically assaulting someone, which can harm someone. This outreach program aims to increase students' knowledge of sex education and how adolescents can prevent sexual harassment. This community service program uses the Participatory Action Research (PAR) method, a method that involves engaging with students. This activity is carried out directly, starting with observation, coordination, and obtaining permission from the local school principal regarding the activity plan. This includes arrangements regarding the availability of space, time, and participants. The material presented relates to insights into sexual violence, types of sexual violence, the impacts of sexual violence, and laws that regulate and protect victims of sexual violence. The role of schools in preventing sexual violence and protecting students' human rights has not been optimally implemented due to the lack of specific regulations and the formation of an anti-violence task force. Furthermore, school efforts also lack a structured handling process. Therefore, it is necessary to provide education and knowledge regarding the laws that regulate and protect victims of sexual violence. The results of this activity show an increase in knowledge, affective skills, and understanding regarding cases of sexual violence because preventing sexual violence is a shared responsibility that requires the active involvement of all elements of society.ABSTRAKKekerasan seksual merupakan salah satu tindakan yang secara sengaja menghina, merendahkan, melecehkan, dan menyerang fisik, secara sengaja yang dapat merugikan seseorang. Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah tingkat pengetahuan siswa terkait edukasi seks, serta bagaimana sikap remaja mencegah terjadinya pelecehan seksual. Pengabdian ini menggunakan metode PAR (Participatory Action Research) yakni sebuah metode dengan cara pendekatan terhadap siswa-siswi. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dimulai dengan melakukan observasi, koordinasi, dan perizinan dengan kepala sekolah setempat terkait rencana kegiatan. Hal ini mencakup pengaturan mengenai ketersediaan tempat, waktu, dan peserta. Materi yang dipaparkan terkait wawasan mengenai kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual, dampak kekerasan seksual serta hukum yang mengatur dan melindungi korban kekerasan seksual. Peranan sekolah dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan HAM pada siswa belum dapat dilaksanakan maksimal, disebabkan belum tersedianya peraturan khusus dan satgas anti kekerasan yang dibentuk. Selain itu, upaya sekolah juga belum memiliki alur penanganan yang terstruktur. Sehingga perlu diberikan edukasi dan pengetahuan terkait hukum yang mengatur dan melindungi korban kekerasan seksual. Hasil kegiatan ini memperlihatkan adanya peningkatan pengetahuan, afektif serta pemahaman terkait kasus kekerasan seksual karena pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025