Pemimpin dalam dunia pendidikan memiliki peranan krusial dalam menentukan arah, mutu, serta tata kelola lembaga pendidikan. Dalam sistem kenegaraan yang menjunjung prinsip negara hukum, kepemimpinan pendidikan tidak bisa dilepaskan dari koridor hukum tata negara. Hal ini mencakup keterkaitan antara hak konstitusional atas pendidikan, kewajiban negara untuk menyediakannya, serta ruang kemandirian yang diberikan kepada institusi pendidikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hubungan tersebut dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil kajian memperlihatkan bahwa figur pemimpin pendidikan yang ideal ialah mereka yang bekerja berdasarkan nilai-nilai konstitusi, mengedepankan prinsip otonomi dan akuntabilitas, serta sejalan dengan sistem pemerintahan daerah dalam kerangka desentralisasi pendidikan. Oleh karena itu, kepemimpinan dalam pendidikan bukan hanya bersifat teknis atau manajerial, tetapi juga sarat dengan tanggung jawab konstitusional.
Copyrights © 2025