Transformasi digital dalam sistem peradilan perdata telah menghadirkan tantangan sekaligus peluang, terutama dalam penggunaan alat bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta penilaian hakim terhadap keabsahan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam perkara perdata di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alat bukti elektronik telah memperoleh pengakuan hukum melalui UU ITE, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala teknis dan yuridis, seperti ketidaksamaan standar penilaian, keterbatasan pemahaman teknis hakim, serta disparitas putusan antarperkara serupa. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi acara perdata yang responsif terhadap perkembangan teknologi, serta penguatan kapasitas hakim dan infrastruktur peradilan berbasis digital sebagai upaya menuju sistem pembuktian yang lebih adil, adaptif, dan kredibel
Copyrights © 2025