Sengketa hak asuh anak pasca perceraian merupakan isu hukum yang kompleks karena menyangkut kelayakan orang tua dalam memberikan pengasuhan terbaik sesuai prinsip kepentingan terbaik anak. Dalam konteks hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, hadhanah diberikan kepada pihak yang mampu secara lahir dan batin, namun dapat dicabut jika tidak lagi memenuhi syarat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2568/Pdt.G/2020/PA.Mdn terkait pencabutan hak asuh dari ibu kepada ayah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor pernikahan ulang ibu, kesibukan sebagai PNS, dan pengasuhan yang lebih banyak dilakukan oleh pihak ketiga sebagai dasar pencabutan hak hadhanah. Putusan ini sejalan dengan doktrin fikih, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional. Implikasinya, perlu adanya penguatan pendekatan child-centered dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya melalui asesmen psikologis dan partisipasi anak.
Copyrights © 2025