Kepastian hukum dalam kontrak merupakan prasyarat fundamental bagi stabilitas hubungan hukum dan iklim usaha yang sehat. Dalam konteks ini, asas Pacta Sunt Servanda, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak, memegang peran sentral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi asas tersebut dalam menjamin kepastian hukum kontrak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, kajian ini menelaah Pasal 1338 KUHPerdata, doktrin hukum, serta yurisprudensi relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pacta Sunt Servanda bukan sekadar norma formal, melainkan pilar substantif yang menciptakan kepercayaan, menegakkan hak dan kewajiban, menyediakan prediktabilitas transaksi, serta melindungi otonomi para pihak. Asas ini terbukti menjadi fondasi yang tak tergantikan dalam mendukung kepastian hukum kontrak di tengah kompleksitas dinamika hukum dan ekonomi modern
Copyrights © 2025