Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan serius yang berdampak multidimensi terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yurisprudensi di Indonesia yang mengakui KDRT sebagai dasar gugatan cerai serta mengeksplorasi implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan korban. Menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan studi kepustakaan, data dikumpulkan dari undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi berperan strategis dalam membentuk kepastian hukum, khususnya melalui putusan-putusan yang progresif seperti perkara No. 421/Pdt.G/2016/PA.Kis. Yurisprudensi memungkinkan pengakuan terhadap kekerasan psikis dan penelantaran ekonomi yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, sehingga memberikan ruang keadilan yang lebih substantif bagi korban. Oleh karena itu, penguatan yurisprudensi melalui regulasi, pendidikan hukum, dan kolaborasi antar lembaga sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi korban KDRT di Indonesia.
Copyrights © 2025