Abstrak Child grooming di ruang digital menjadi ancaman serius bagi remaja, khususnya siswa sekolah menengah. Rendahnya literasi hukum digital dan pemahaman terhadap kejahatan seksual berbasis internet memperburuk situasi ini. Penelitian ini berfokus pada edukasi hukum digital bagi siswa SMA N 6 Semarang untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap modus child grooming dalam komunikasi virtual. Kegiatan meliputi penyusunan materi, penyuluhan interaktif, serta evaluasi pemahaman siswa sebelum dan sesudah kegiatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui ceramah, diskusi kelompok, dan simulasi kasus. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman siswa mengenai perlindungan hukum terhadap eksploitasi digital serta kemampuan mengenali dan menghindari interaksi daring berisiko. Edukasi hukum digital terbukti efektif sebagai langkah preventif dalam melindungi remaja dari child grooming. Kegiatan ini berpotensi menjadi model edukatif yang dapat diterapkan di sekolah lain guna memperkuat ketahanan digital generasi muda.
Copyrights © 2025